Viral Aniaya Bocah 7 Tahun, Pria di Karawang Ditangkap
Tersangka SJ saat dibawa ke Mapolres Karawang.
KARAWANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial SJ (45). Dia diringkus karena menganiaya seorang anak berusia 7 tahun.SJ ditangkap setelah video penganiayaan itu beredar luas di media sosial. Dalam video itu, pelaku menyeret dan memukul korban. "Terkait dengan video yang viral dan cukup menghebohkan di mana pelaku menganiaya seorang anak. Pelaku kita amankan di rumahnya," ungkap Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (27/7).
Rama mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sekitar rumah tersangka dan korban di Karawang Wetan, Karawang Barat pada Ahad (25/7). Pelaku mengaku menganiaya korban karena tidak terima diejek. Pelaku geram sehingga meluapkan kekesalan terhadap korban dengan menganiayanya.''Dan atas perbuatan pelaku si anak mengalami beberapa luka lebam karena dianiaya. Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan fisik, hasil visum luka memar bagian mata sebelah kiri, memar bagian lutut karena korban diseret,'' ujar Rama. Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Net/Hen)
Tulis Komentar